SIA (Surat Izin Alat)

Surat Izin Alat (SIA) adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa sebuah unit pesawat angkat dan angkut (PAA) telah menjalani pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) oleh pihak berwenang dan dinyatakan layak serta aman untuk dioperasikan. SIA melekat pada alat, bukan pada operator, dan wajib ada untuk setiap unit PAA sesuai Pasal 173 Permenaker No. 8 Tahun 2020.

SIA diterbitkan setelah alat lolos riksa uji yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli K3 Spesialis bidang PAA dari PJK3 yang telah mendapat penunjukan Kemnaker. Riksa uji dilakukan secara berkala setiap 2 tahun, sehingga SIA harus diperbarui secara rutin. Dokumen ini dalam beberapa konteks juga disebut Surat Keterangan Riksa Uji (SKRU).

Aspek hukum yang sering luput dari perhatian manajemen: jika alat disewa, kewajiban mengurus SIA berada pada pemilik alat (perusahaan sewa), namun penyewa tetap bertanggung jawab memastikan SIA valid sebelum alat dioperasikan. Kegagalan keduanya bisa berujung pada sanksi bersama. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana berdasarkan UU No. 1/1970 dengan ancaman denda hingga Rp100 juta.