Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

E-Katalog dan E-Purchasing

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang/jasa dari berbagai penyedia. Sementara E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog tersebut yang memungkinkan transaksi langsung antara pemerintah dan penyedia tanpa proses tender yang panjang.

Sistem ini diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021. Pemerintah terus mendorong pergeseran dari tender konvensional ke e-purchasing untuk mempercepat penyerapan anggaran dan memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN). E-katalog terbagi menjadi tiga tingkatan: Nasional, Sektoral, dan Lokal yang dikelola oleh instansi terkait masing-masing.

Konteks praktis bagi pebisnis adalah pentingnya proses "onboarding" atau menayangkan produk di e-katalog. Memiliki produk yang tayang di e-katalog adalah keunggulan kompetitif besar, karena PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat langsung membeli produk tersebut hanya dengan beberapa klik. Namun, penyedia wajib menjaga kewajaran harga; jika ditemukan harga di e-katalog jauh di atas harga pasar tanpa justifikasi teknis, penyedia berisiko dikenakan sanksi penurunan tayang (freeze) atau blacklist.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut. Catatan sistem: entri memiliki cap waktu pembaruan di basis data.