Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Kontraktor
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Kontraktor adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Kontraktor yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Kontraktor diberikan kepada penyedia jasa Kontraktor konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
Ketentuan mengenai persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Kontraktor sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi Kontraktor diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Ber