Perizinan BUJK · OSS RBA

SBU Konstruksi Kontraktor

Sertifikat Badan Usaha (SBU) membuktikan kemampuan BUJK Kontraktor pada klasifikasi yang dipilih — persyaratan utama perizinan berusaha bidang jasa konstruksi berbasis risiko.

  • Diterbitkan melalui OSS RBA setelah verifikasi LSBU
  • Mengacu pada PP 5 Tahun 2021 & peraturan teknis sektor PUPR
  • Sub bidang di bawah ini mengikuti struktur klasifikasi resmi

SBU bukan sekadar “surat”—ia menyelaraskan portofolio, tenaga ahli, dan sistem manajemen perusahaan Anda dengan persyaratan pemilik proyek. Butuh gambaran dokumen pengadaan? Mulai dari dokumen & tahapan tender.

SBU Konstruksi Kontraktor

Mengapa SBU Kontraktor penting

SBU Konstruksi adalah bukti pengakuan kemampuan pada klasifikasi tertentu. Untuk BUJK Kontraktor, dokumen ini mendukung legalitas dalam PB UMKU dan menjadi rujukan saat verifikasi kualifikasi di pengadaan. Persyaratan teknis mengacu pada KBLI bidang jasa konstruksi dengan tingkat kualifikasi kecil, menengah, atau besar.

Legalitas & OSS

Penerbitan melalui sistem perizinan berusaha; LSBU memverifikasi kesesuaian klasifikasi dan sub bidang dengan kegiatan usaha Anda.

Kualifikasi tender

Pemilik pekerjaan memetakan SBU dan sub bidang terhadap ruang lingkup pekerjaan. Kelengkapan dokumen mendukung penilaian administrasi & teknis.

Sistem manajemen

Untuk beberapa kualifikasi, pemenuhan standar sistem manajemen (misalnya mutu dan anti penyuapan) dijadwalkan bertahap setelah SBU diterbitkan.

Dasar hukum (ringkas)

Ketentuan SBU Jasa Konstruksi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dilengkapi peraturan menteri sektor PUPR mengenai standar kegiatan usaha dan produk, serta tata cara pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi. Rincian klasifikasi mengacu pada struktur sub bidang yang dipublikasikan untuk verifikasi LSBU.

Sub bidang SBU Kontraktor

Ajukan SBU untuk permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan sesuai klasifikasi. Pilih sub bidang untuk detail ruang lingkup dan tautan ke halaman referensi.

Kontraktor · BANGUNAN GEDUNG

Pendampingan SBU Kontraktor — BANGUNAN GEDUNG

Konsultasikan penyusunan dokumen administrasi, pemetaan peralatan & tenaga ahli, serta kesiapan sistem manajemen agar proses di LSBU dan OSS berjalan terarah.

Kontraktor · BANGUNAN SIPIL

Pendampingan SBU Kontraktor — BANGUNAN SIPIL

Konsultasikan penyusunan dokumen administrasi, pemetaan peralatan & tenaga ahli, serta kesiapan sistem manajemen agar proses di LSBU dan OSS berjalan terarah.

Kontraktor · INSTALASI

Pendampingan SBU Kontraktor — INSTALASI

Konsultasikan penyusunan dokumen administrasi, pemetaan peralatan & tenaga ahli, serta kesiapan sistem manajemen agar proses di LSBU dan OSS berjalan terarah.

Kontraktor · Konstruksi Khusus

Pendampingan SBU Kontraktor — Konstruksi Khusus

Konsultasikan penyusunan dokumen administrasi, pemetaan peralatan & tenaga ahli, serta kesiapan sistem manajemen agar proses di LSBU dan OSS berjalan terarah.

Kontraktor · PENYELESAIAN BANGUNAN

Pendampingan SBU Kontraktor — PENYELESAIAN BANGUNAN

Konsultasikan penyusunan dokumen administrasi, pemetaan peralatan & tenaga ahli, serta kesiapan sistem manajemen agar proses di LSBU dan OSS berjalan terarah.

Kontraktor · PERSIAPAN

Pendampingan SBU Kontraktor — PERSIAPAN

Konsultasikan penyusunan dokumen administrasi, pemetaan peralatan & tenaga ahli, serta kesiapan sistem manajemen agar proses di LSBU dan OSS berjalan terarah.

Syarat penerbitan SBU Kontraktor

Setiap BUJK harus memenuhi kelayakan dokumen sesuai klasifikasi dan kualifikasi (kecil, menengah, besar).

Syarat kemampuan

Indikator yang dinilai dalam verifikasi kemampuan badan usaha antara lain:

  • Nilai penjualan tahunan
  • Kemampuan keuangan
  • Tenaga kerja konstruksi
  • Peralatan konstruksi

Sistem manajemen

BUJK Kontraktor wajib memenuhi standar sistem manajemen sesuai jadwal berikut (sesuai ketentuan yang berlaku):

  1. Sistem manajemen mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan.
  2. Sistem manajemen anti penyuapan (ISO 37001) — jadwal paling lambat mengikuti tingkat kualifikasi SBU (kecil / menengah / besar) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Verifikasi rinci mengacu pada peraturan menteri terbaru; gunakan halaman ini sebagai gambaran umum, bukan pengganti nasihat hukum.

Sanksi administratif terkait SBU

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda bagi BUJK yang tidak memenuhi kewajiban SBU atau keterlambatan perpanjangan, sebagaimana diatur dalam PP 5/2021. Rincian nominal mengikuti aturan yang berlaku.

Tidak memiliki SBU

Sanksi dapat dihitung sebagai persentase dari nilai kontrak (sesuai ketentuan untuk BUJK nasional, kantor perwakilan BUJKA, dan BUJK PMA). Pastikan SBU aktif sebelum menandatangani kontrak terkait klasifikasi.

Keterlambatan perpanjangan SBU

Besaran denda keterlambatan per hari dibedakan menurut bentuk BUJK dan tingkat kualifikasi. Periksa angka terbaru pada peraturan yang berlaku dan konsultasikan ke akuntan atau legal Anda.

  • BUJK nasional — variasi menurut kualifikasi kecil, menengah, besar, dan spesialis.
  • BUJKA — termasuk tarif untuk kualifikasi besar dan/atau spesialis.

Indotender.co.id — informasi ringkas; tidak menggantikan dokumen resmi LPJK/LSBU atau OSS.