E-Reverse Auction

E-Reverse Auction atau lelang terbalik elektronik adalah metode penawaran harga berulang dalam proses tender, di mana peserta lelang saling menurunkan harga penawaran secara real-time dalam jendela waktu tertentu hingga diperoleh harga terendah yang paling efisien bagi pemerintah.

Metode ini diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 sebagai fitur opsional dalam SPSE untuk meningkatkan kompetisi harga. Reverse auction biasanya dilakukan setelah tahap evaluasi teknis selesai, di mana hanya peserta yang lulus syarat teknis yang diundang untuk beradu harga di sistem. Proses ini dilakukan secara anonim, di mana peserta hanya bisa melihat posisi peringkat harga mereka tanpa mengetahui nama pesaingnya.

Bagi praktisi tender, mengikuti reverse auction memerlukan kesiapan mental dan strategi harga yang matang. Tim estimator harus sudah menetapkan "Harga Dasar" atau batas minimum keuntungan sebelum lelang dimulai. Terbawa suasana kompetisi yang agresif seringkali membuat penyedia menurunkan harga di bawah biaya operasional, yang berakibat pada kerugian finansial saat pelaksanaan proyek. Strategi terbaik adalah tetap tenang dan hanya menurunkan harga pada detik-detik terakhir jika selisih dengan peringkat di atasnya masih masuk dalam batas margin aman perusahaan.