AHSP (Analisis Harga Satuan Pekerjaan)

Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) adalah metode penghitungan biaya per satuan volume pekerjaan konstruksi yang terdiri dari komponen biaya bahan, upah tenaga kerja, dan sewa peralatan. Di Indonesia, standar baku yang digunakan adalah Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (dan pemutakhirannya). AHSP memberikan koefisien standar yang menentukan proporsi pemakaian material dan jam kerja tukang untuk setiap jenis pekerjaan, mulai dari pengecoran beton hingga pemasangan desain interior bangunan.

Bagi kontraktor Indonesia, AHSP merupakan instrumen utama dalam menyusun penawaran RAB yang kompetitif dan logis bagi pemilik hunian residensial. Konsultan jasa kontraktor menggunakan AHSP guna melakukan audit kewajaran harga saat terjadi negosiasi pekerjaan tambahan (CCO). Praktisi lapangan harus secara rutin memperbarui basis data harga material lokal dalam tabel AHSP mereka agar estimasi biaya tetap akurat terhadap inflasi. Penggunaan AHSP yang transparan membantu menghindari perselisihan harga antara penyedia jasa konstruksi dan klien, serta menjamin bahwa standar mutu material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibayarkan oleh pemberi tugas.