PJS (Penanggung Jawab Sub-Klasifikasi)

PJS adalah tenaga ahli bersertifikat yang ditunjuk badan usaha untuk bertanggung jawab secara spesifik pada satu sub-klasifikasi usaha tertentu. Berbeda dengan PJT yang bertanggung jawab secara makro teknis perusahaan, PJS memiliki fokus yang lebih mikro pada detail teknis spesialisasi pengerjaan. Misalnya, pada perusahaan kualifikasi besar, diperlukan beberapa PJS untuk menaungi sub-bidang jalan, jembatan, dan bendungan secara terpisah.

Ketentuan PJS diatur dalam skema sertifikasi badan usaha sesuai Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Persyaratan jenjang SKK bagi PJS biasanya mengikuti kualifikasi perusahaan; semakin tinggi kualifikasi badan usaha (Besar), maka jenjang SKK yang diminta untuk PJS juga semakin tinggi (minimal jenjang 7 atau 8). PJS berperan dalam menyusun metode teknis yang spesifik dan memastikan kualitas material serta pengerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Bagi kontraktor, ketersediaan PJS yang kompeten sangat menentukan kemampuan perusahaan dalam melakukan diversifikasi layanan. Dalam proses evaluasi tender, profil PJS seringkali diperiksa secara mendalam oleh Pokja Pemilihan untuk memastikan bahwa personel tersebut benar-benar ahli di sub-bidang yang ditawarkan. Praktisi menyarankan perusahaan untuk mengikat PJS dengan komitmen jangka panjang, karena penggantian PJS di tengah proses registrasi SBU seringkali menjadi kendala administratif yang memakan waktu lama di portal SIKI.