Surveilans Pemegang Sertifikat

Surveilans adalah proses pemantauan secara berkala yang dilakukan oleh LSP terhadap pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa mereka tetap memelihara kompetensinya selama masa berlaku sertifikat (biasanya 3 tahun). Proses ini dapat berupa audit portofolio, verifikasi laporan kinerja dari atasan, atau kewajiban mengikuti pelatihan tambahan (Continuous Professional Development).

Regulasi surveilans diwajibkan oleh BNSP melalui Pedoman 201 sebagai bagian dari sistem manajemen mutu ISO 17024. Jika dalam proses surveilans ditemukan bahwa pemegang sertifikat melakukan pelanggaran kode etik profesi atau tidak lagi bekerja di bidang yang disertifikasi tanpa melakukan pembaruan keahlian, maka LSP memiliki otoritas untuk membekukan atau mencabut sertifikat kompetensi tersebut sebelum masa berlakunya habis.

Bagi profesional, surveilans adalah mekanisme untuk menjaga 'daya jual' di pasar kerja. Praktisi HR menyarankan karyawan untuk rajin mendokumentasikan proyek yang ditangani sebagai bukti pemeliharaan kompetensi. Pelaku usaha juga diuntungkan dengan sistem ini karena mendapatkan jaminan bahwa personel bersertifikat yang mereka pekerjakan selalu mengikuti tren industri terbaru dan standar keamanan yang berlaku, sehingga kualitas output perusahaan tetap terjaga.