SKP (Surat Keputusan Penunjukan)

SKP (Surat Keputusan Penunjukan) adalah dokumen legalitas yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan wewenang kepada badan usaha (PJK3) atau perorangan (Ahli K3) untuk melakukan tugas tertentu di bidang K3. Tanpa SKP yang aktif dan sesuai bidangnya, kegiatan riksa uji atau pelatihan K3 dianggap tidak sah dan laporannya tidak dapat digunakan untuk mengurus izin alat (SIA/SILO). Masa berlaku SKP biasanya adalah 2 hingga 3 tahun.

Konsultan K3 selalu menekankan pelaku usaha untuk meminta salinan SKP dari PJK3 sebelum menjalin kontrak kerja sama. Validitas SKP memastikan bahwa jasa yang diberikan diakui oleh Kemnaker RI dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh wilayah Indonesia. Jika SKP sebuah PJK3 telah mati namun tetap melakukan riksa uji, maka sertifikat yang dihasilkan tidak akan memiliki kekuatan hukum, yang berakibat pada kerugian finansial dan risiko legal bagi pemilik alat berat.