Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Pagu Anggaran dan Nilai HPS

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan untuk suatu paket pekerjaan, sedangkan Nilai HPS adalah estimasi biaya riil yang disusun PPK menjelang tender. Nilai HPS tidak boleh melebihi Pagu Anggaran, dan biasanya menjadi angka yang lebih akurat mencerminkan kondisi pasar saat itu.

Ketentuan mengenai kedua nilai ini diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021. Informasi Pagu Anggaran sudah tersedia sejak awal di SIRUP, sementara Nilai HPS baru diumumkan saat dokumen pemilihan diterbitkan di LPSE. Pagu Anggaran mencerminkan kemampuan finansial instansi, sedangkan HPS mencerminkan kewajaran biaya teknis pekerjaan tersebut.

Bagi penyedia, memahami perbedaan keduanya sangat penting untuk analisis keuntungan. Jika selisih antara Pagu Anggaran dan HPS sangat tipis, artinya anggaran tersebut sangat ketat dan tidak banyak ruang untuk negosiasi atau variasi material mewah. Praktisi menyarankan agar perusahaan melakukan "Market Survey" mandiri segera setelah Pagu Anggaran terlihat di SIRUP untuk menentukan apakah proyek tersebut layak diikuti atau justru berisiko rugi karena alokasi anggaran yang terlalu rendah dibanding fluktuasi harga material di pasar.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut. Catatan sistem: entri memiliki cap waktu pembaruan di basis data.