Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah aplikasi perangkat lunak berbasis web yang dikembangkan oleh LKPP untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. SPSE merupakan jantung dari e-procurement di Indonesia, di mana seluruh proses lelang dari pengumuman hingga penetapan pemenang dilakukan tanpa tatap muka.

Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, penggunaan SPSE bersifat wajib bagi seluruh instansi pemerintah. Sistem ini dirancang untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi KKN dan meningkatkan transparansi. SPSE mengintegrasikan berbagai modul, mulai dari pembuatan HPS oleh PPK hingga evaluasi dokumen penawaran oleh Pokja Pemilihan secara digital.

Bagi tim tender perusahaan, menguasai antarmuka SPSE adalah keahlian mutlak. Kesalahan teknis dalam mengunggah file penawaran, seperti salah menempatkan folder harga ke dalam folder teknis, dapat berakibat diskualifikasi otomatis. Praktisi menyarankan untuk melakukan uji coba unggah dokumen minimal 24 jam sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari kemacetan server (traffic jam) yang sering terjadi pada detik-detik terakhir penutupan lelang.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut. Catatan sistem: entri memiliki cap waktu pembaruan di basis data.