Kamus jasa konstruksi
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan yang menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan secara daring di setiap instansi pemerintah. LPSE bukan sekadar situs web, melainkan infrastruktur teknologi yang mengelola akses ke aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan sistem pendukung lainnya bagi penyedia dan pengguna jasa.
Operasional LPSE didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan diatur teknis dalam Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021. LPSE bertugas memberikan layanan registrasi dan verifikasi data penyedia (VMS), serta menyediakan bimbingan teknis bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam lelang elektronik nasional.
Secara praktis, satu akun LPSE yang sudah tervalidasi dapat digunakan untuk mengikuti tender di seluruh Indonesia melalui sistem Agregasi Data Penyedia (ADP). Praktisi di lapangan harus memastikan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar selalu aktif, karena notifikasi perubahan jadwal tender atau undangan klarifikasi hanya dikirimkan melalui sistem yang dikelola oleh LPSE terkait.