Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Pakta Integritas

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Pakta Integritas adalah pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh penyedia barang/jasa sebagai komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) selama proses pengadaan. Pakta ini berisi janji untuk mengikuti seluruh tahapan pemilihan secara jujur dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan Pakta Integritas diwajibkan oleh Perpres No. 12 Tahun 2021 dan merupakan bagian dari dokumen penawaran di SPSE. Pelanggaran terhadap isi Pakta Integritas berakibat pada sanksi yang sangat berat, mulai dari pembatalan status pemenang lelang, sanksi daftar hitam, hingga tuntutan pidana korupsi jika terbukti adanya aliran dana ilegal atau pengaturan pemenang.

Bagi direktur perusahaan, menandatangani Pakta Integritas berarti menanggung tanggung jawab hukum penuh atas tindakan seluruh anggota tim tendernya. Praktisi bisnis harus memastikan tidak ada pengaturan harga (horizontal collusion) dengan kompetitor lain sebelum memasukkan penawaran. Dalam audit yang dilakukan oleh BPK atau KPK, Pakta Integritas sering dijadikan dasar untuk menuntut pertanggungjawaban personal jika ditemukan bukti kecurangan sistematis yang merugikan keuangan negara.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut. Catatan sistem: entri memiliki cap waktu pembaruan di basis data.