Tagging Sistem K3 (Green/Yellow/Red Tag)

Tagging Sistem adalah metode visual menggunakan label berwarna untuk menunjukkan status kelaikan suatu peralatan atau area kerja secara instan. Hijau berarti layak (safe to use), Kuning berarti layak dengan catatan atau dalam pantauan, dan Merah berarti tidak layak (unsafe/out of service). Meskipun bersifat teknis operasional, tagging merupakan bagian dari sistem komunikasi bahaya yang diatur dalam SMK3 dan Permenaker No. 8 Tahun 2020 guna mencegah penggunaan alat yang sedang dalam kondisi rusak atau sedang menunggu riksa uji berkala.

Praktisi HSE lapangan wajib memastikan setiap alat berat yang masuk ke lokasi proyek telah mendapatkan inspeksi awal dan dipasangi tag yang sesuai di tempat yang mudah terlihat. Penggunaan alat dengan tag merah adalah pelanggaran keselamatan fatal yang dapat berujung pada sanksi pemutusan hubungan kerja bagi operator. Konsultan menyarankan tagging ini diintegrasikan dengan sistem digital agar status kelaikan alat dapat dipantau dari kantor pusat. Tagging yang disiplin sangat efektif mengurangi angka kecelakaan akibat kegagalan teknis alat, karena setiap personil di lapangan dapat langsung mengenali apakah sebuah alat berat aman untuk didekati atau dioperasikan pada saat itu.