CPD (Continuing Professional Development) / PKB

CPD atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah proses pemeliharaan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli profesi setelah mendapatkan sertifikasi, melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, atau partisipasi dalam kegiatan asosiasi. Berdasarkan UU Jasa Konstruksi, tenaga ahli pemegang SKK Jenjang 7, 8, dan 9 wajib mengumpulkan poin kredit (SKP) dalam periode tertentu sebagai syarat perpanjangan sertifikat tanpa harus melalui ujian praktik penuh. CPD menjamin tenaga kerja terampil tetap mutakhir terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru.

Bagi praktisi ahli utama, terlibat aktif dalam kegiatan CPD adalah kewajiban administratif dan moral guna mempertahankan lisensi jabatannya. Pelaku usaha di sektor konstruksi didorong untuk mendanai keterlibatan staf ahlinya dalam seminar atau workshop teknis guna meningkatkan aset intelektual perusahaan. Konsultan perizinan menekankan bahwa pelaporan poin CPD kini dilakukan secara digital melalui sistem SIKI. Kegagalan dalam memenuhi target poin CPD dapat menghambat proses re-sertifikasi, yang pada gilirannya akan berdampak pada penurunan nilai kualifikasi teknis badan usaha saat proses evaluasi tender pembangunan infrastruktur atau bangunan komersial berskala nasional.