UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa)

UKPBJ adalah unit organisasi permanen di K/L/PD yang berfungsi sebagai pusat keunggulan (Center of Excellence) pengadaan barang/jasa. Sesuai Permendagri No. 112 Tahun 2018, UKPBJ mengintegrasikan fungsi perencanaan, pemilihan penyedia, dan manajemen kontrak dalam satu atap. Unit ini diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan instansi penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip efisiensi.

Struktur UKPBJ terdiri dari kelompok kerja (Pokja) pemilihan yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan. Bagi kontraktor, UKPBJ adalah pihak yang paling sering berinteraksi selama masa sanggah dan evaluasi teknis. Memahami struktur birokrasi di dalam UKPBJ membantu pelaku usaha dalam mengikuti alur prosedur pengadaan secara formal, terutama dalam konteks pengadaan darurat atau penunjukan langsung yang memerlukan diskresi pejabat pengadaan yang berwenang.