Arbitrase Bisnis (BANI)

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaga yang paling kredibel dalam menangani sengketa komersial adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak.

Dalam penyusunan kontrak bisnis internasional, advokat sering memasukkan klausul arbitrase untuk menjamin kerahasiaan proses dan keahlian teknis para arbiter yang menangani kasus. Praktisi di lapangan lebih memilih arbitrase karena durasi penyelesaian yang lebih terukur dibandingkan litigasi di pengadilan negeri yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Pengacara bisnis harus jeli dalam menentukan tempat kedudukan arbitrase (seat of arbitration) dan aturan yang digunakan. Eksekusi putusan arbitrase internasional di Indonesia memerlukan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga kehati-hatian dalam mengikuti prosedur formal sangat menentukan efektivitas hasil penyelesaian sengketa tersebut.