Kamus jasa konstruksi
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran. PPK merupakan pemilik proyek yang bertanggung jawab menyusun spesifikasi teknis, menetapkan HPS, menandatangani kontrak, serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima hasil (BAST).
Definisi dan tanggung jawab PPK diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. PPK memegang kendali penuh atas manajemen kontrak. Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan proyek, PPK adalah pihak pertama yang akan berhadapan dengan penyedia. PPK juga berwenang untuk melakukan pemutusan kontrak jika penyedia tidak mampu memenuhi target pekerjaan sesuai jadwal (wanprestasi).
Bagi kontraktor dan vendor, membangun komunikasi profesional dengan PPK adalah kunci kelancaran proyek. Penyedia harus memastikan setiap perubahan lingkup pekerjaan didokumentasikan melalui Addendum yang disetujui oleh PPK agar proses penagihan pembayaran tidak bermasalah. Praktisi manajemen proyek menekankan bahwa PPK adalah pejabat yang memiliki risiko hukum tinggi; oleh karena itu, penyedia yang tertib administrasi dan transparan dalam pelaporan teknis akan jauh lebih dihargai dan dipercaya untuk proyek-proyek di masa mendatang.