BIM Execution Plan (BEP)

BIM Execution Plan (BEP) adalah dokumen kontrak vital yang mendefinisikan bagaimana aspek pemodelan dan manajemen informasi akan dilaksanakan dalam suatu proyek konstruksi. Dokumen ini wajib disusun oleh kontraktor atau konsultan pemenang tender sebelum pekerjaan dimulai, sesuai mandat SNI ISO 19650-2. BEP mencakup rincian peran (BIM Manager, Coordinator, Modeler), alur kerja komunikasi, standar penamaan file, serta perangkat lunak yang digunakan seperti Revit atau ArchiCAD.

Bagi manajemen proyek, BEP berfungsi sebagai panduan operasional untuk menyinkronkan ekspektasi antara pemilik proyek dan tim teknis. Di Indonesia, BEP sering menjadi lampiran dalam perjanjian kerjasama guna menjamin bahwa output digital memenuhi syarat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem SIMBG. Kegagalan mendefinisikan BEP yang komprehensif di awal proyek sering kali menyebabkan inefisiensi pertukaran data yang berujung pada keterlambatan serah terima proyek.