Re-Sertifikasi (Perpanjangan Kompetensi)

Re-Sertifikasi adalah proses pembaruan masa berlaku sertifikat kompetensi profesi yang dilakukan sebelum atau setelah masa aktif sertifikat berakhir (biasanya setiap 3 atau 5 tahun). Berdasarkan pedoman sistem sertifikasi nasional, proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja terampil tetap memelihara kompetensinya dan mengikuti perkembangan standar teknologi terbaru di industrinya. Re-sertifikasi dapat dilakukan melalui jalur asesmen ulang atau melalui skema PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) bagi tenaga ahli.

Bagi praktisi pemegang SKK, memantau tanggal kedaluwarsa sertifikat adalah tanggung jawab profesional guna menjamin keberlangsungan kewenangan kerja di lapangan. Pelaku usaha disarankan memiliki sistem notifikasi internal untuk mendeteksi jadwal re-sertifikasi personil intinya (PJT/PJSK) minimal 6 bulan sebelumnya. Keterlambatan dalam proses re-sertifikasi tidak hanya merugikan karir individu, tetapi juga dapat membatalkan validitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan secara otomatis di sistem portal OSS RBA. Manajemen karir yang baik melalui re-sertifikasi tepat waktu mencerminkan integritas profesional dan kesiapan badan usaha dalam menghadapi audit kepatuhan regulasi konstruksi nasional Indonesia.