Metode Evaluasi: Sistem Nilai (Merit Point)

Sistem Nilai atau Merit Point System adalah metode evaluasi tender di mana penawaran dinilai berdasarkan kombinasi nilai teknis dan nilai harga dengan bobot tertentu yang ditetapkan di awal. Pemenang adalah peserta dengan nilai gabungan (teknis + harga) tertinggi, bukan semata-mata penawar harga terendah. Sistem ini lebih sering diterapkan pada pekerjaan konstruksi kompleks yang sangat mementingkan kualitas teknis.

Penggunaan sistem nilai diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan umumnya diterapkan untuk pengadaan jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi (design and build). Bobot teknis biasanya antara 60–80% dan bobot harga 20–40%, tergantung kompleksitas dan sifat pekerjaan yang ditetapkan Pokja.

Pada tender yang menggunakan sistem nilai, strategi penawaran harga berbeda fundamental dari sistem gugur. Menawar harga terlalu rendah tidak selalu menguntungkan jika nilai teknis yang dapat diraih sudah tinggi—perusahaan perlu melakukan simulasi skenario nilai gabungan untuk menemukan titik optimal antara daya saing harga dan nilai teknis yang realistis dapat dicapai. Investasi dalam penyusunan dokumen teknis yang berkualitas tinggi memberikan ROI yang lebih besar pada tender dengan sistem nilai dibanding sistem gugur.