Tenaga Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Tenaga Penanggung Jawab Teknis (PJT) adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK jenjang tertinggi di perusahaan dan bertanggung jawab atas aspek teknis secara keseluruhan dalam badan usaha jasa konstruksi. Berdasarkan regulasi LPJK, PJT harus ditetapkan melalui surat keputusan internal perusahaan dan didaftarkan dalam sistem SBU. Seorang PJT hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab pada satu perusahaan konstruksi saja (prinsip non-overlapping).

Bagi praktisi legal perusahaan, memastikan posisi PJT terisi oleh tenaga ahli yang kompeten dan setia adalah kunci stabilitas izin usaha. Jika PJT mengundurkan diri, badan usaha harus segera mencari pengganti dan melakukan pembaruan data di portal LSBU dalam jangka waktu tertentu agar SBU tetap valid. Dalam operasional di lapangan, PJT bertugas memastikan bahwa standar teknis dan metode kerja yang dijalankan oleh tim proyek sesuai dengan spesifikasi kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.