Good Corporate Governance (GCG)

Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Prinsip utama GCG meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF). Di Indonesia, penerapan GCG didorong melalui Pedoman Umum Tata Kelola Korporat yang dikeluarkan oleh KNKG dan regulasi sektoral bagi BUMN dan perusahaan publik.

Dalam kualifikasi vendor atau tender berskala besar, perusahaan sering diminta menunjukkan bukti penerapan GCG, seperti kode etik perusahaan, kebijakan anti-penyuapan (ISO 37001), dan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system). Memiliki sertifikasi manajemen yang lengkap (ISO 9001, 14001, 45001) adalah salah satu bentuk nyata dari aspek responsibilitas dalam GCG. Perusahaan dengan tata kelola yang baik memiliki profil risiko yang lebih rendah di mata pemberi kerja dan lembaga keuangan, sehingga lebih dipercaya untuk menangani proyek-proyek strategis nasional.