Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

LKPP adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. LKPP merupakan instansi pembina utama bagi seluruh unit kerja pengadaan (UKPBJ) dan pengelola sistem pengadaan nasional seperti SPSE dan e-Katalog. Dasar hukum pembentukannya adalah Perpres No. 106 Tahun 2007.

Bagi pelaku usaha, LKPP adalah referensi utama untuk memahami aturan main dalam bisnis dengan pemerintah. Regulasi yang diterbitkan oleh LKPP menjadi rujukan bagi panitia lelang dalam menyusun dokumen pemilihan. Praktisi sering berkonsultasi dengan portal informasi LKPP atau mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan lembaga ini untuk memahami perubahan regulasi pengadaan terbaru. Kepatuhan terhadap aturan LKPP memastikan perusahaan terhindar dari praktik korupsi dan kolusi dalam proses lelang, serta menjamin integritas proses bisnis yang dijalankan.