Serkom DJK ESDM (Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan)

Serkom DJK ESDM adalah bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dimiliki oleh tenaga teknik untuk menduduki jabatan tertentu di sektor ketenagalistrikan. Sertifikat ini menyatakan bahwa pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis secara aman dan benar sesuai regulasi kementerian, baik untuk level pelaksana, analis, maupun ahli teknik tingkat tinggi.

Dasar hukum Serkom merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021. Tenaga teknik dikategorikan dalam berbagai level sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), mulai dari level 1 hingga level 9. Serkom merupakan persyaratan wajib bagi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) agar badan usaha mereka sah secara hukum untuk beroperasi dan mendapatkan sertifikasi badan usaha (SBU).

Di lapangan, Serkom menjadi penjamin bahwa pekerjaan listrik dilakukan oleh personel yang paham standar keselamatan dan teknis. Praktisi SDM di perusahaan listrik sering menghadapi tantangan dalam mencari tenaga teknik dengan Serkom yang masih aktif dan terdaftar di portal resmi Gatrik. Konsultan menyarankan tenaga teknik untuk rutin mengikuti uji kompetensi ulang melalui LSP terakreditasi sebelum masa berlaku sertifikat habis guna menjaga portofolio profesional dan keberlangsungan legalitas perusahaan.