Post-Qualification (Pascakualifikasi)

Pascakualifikasi adalah proses evaluasi kompetensi dan kemampuan usaha penyedia yang dilakukan setelah evaluasi penawaran harga. Metode ini umum digunakan dalam tender barang, jasa konsultansi perorangan, atau pekerjaan konstruksi sederhana sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Berbeda dengan prakualifikasi, dokumen kualifikasi dalam metode ini disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran teknis dan biaya.

Strategi bagi kontraktor dalam metode ini adalah memastikan seluruh dokumen legalitas seperti NIB dan SBU masih berlaku saat pembuktian kualifikasi. Pokja akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diunggah di SPSE. Jika ditemukan pemalsuan data pada tahap pascakualifikasi, penyedia tidak hanya digugurkan dari tender tetapi juga terancam sanksi daftar hitam selama dua tahun, yang secara efektif mematikan operasional perusahaan dalam proyek pemerintah.