Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh otoritas yang sah. Sertifikasi ini kini menjadi salah satu PB UMKU wajib bagi produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia.

Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Integrasi pendaftaran halal melalui portal OSS mempermudah pelaku usaha dalam memproses NIB dan sertifikasi halal secara simultan, terutama bagi kategori usaha mikro dan kecil.

Bagi pelaku industri FMCG, sertifikasi halal bukan hanya kepatuhan regulasi tetapi juga instrumen pemasaran yang sangat kuat. Praktisi menyarankan agar perusahaan segera menyiapkan Penyelia Halal yang bersertifikat dan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Keterlambatan dalam mendapatkan sertifikat halal melalui OSS dapat menghambat distribusi barang ke ritel modern yang mewajibkan pencantuman logo halal pada kemasan produk per tahun 2024 bagi kategori tertentu.