Tax Holiday dan Tax Allowance

Tax Holiday adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu bagi industri pionir, sedangkan Tax Allowance adalah fasilitas pengurangan pajak neto atas investasi baru atau perluasan usaha di sektor tertentu. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan dikoordinasikan melalui Kementerian Investasi/BKPM sebagai insentif untuk menarik FDI masuk ke sektor-sektor strategis nasional yang membutuhkan teknologi tinggi.

Investor asing yang ingin mengajukan fasilitas ini harus memenuhi kriteria nilai investasi tertentu dan berkontribusi pada alih teknologi atau substitusi impor yang nyata. Di lapangan, pengajuan dilakukan secara digital melalui modul fasilitas di sistem OSS RBA dengan melampirkan dokumen rencana bisnis. Praktisi keuangan perusahaan PMA harus menyusun laporan keuangan yang transparan dan mematuhi realisasi investasi sesuai rencana bisnis awal guna mempertahankan fasilitas ini. Pemberian insentif fiskal ini merupakan instrumen utama pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing nasional dalam memperebutkan aliran modal asing di Asia Tenggara.