JSA (Job Safety Analysis)

Job Safety Analysis (JSA) adalah teknik manajemen keselamatan yang berfokus pada identifikasi bahaya dan pengendalian risiko pada setiap tahapan langkah kerja spesifik. Berbeda dengan HIRADC yang bersifat makro, JSA bersifat mikro dan dilakukan untuk tugas-tugas tertentu, terutama pekerjaan dengan risiko tinggi seperti pengangkatan material menggunakan crane (lifting). Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit sebagai terminologi tunggal dalam UU, JSA merupakan bagian dari kewajiban analisis risiko dalam PP No. 50 Tahun 2012 dan standar teknis keselamatan kerja di Indonesia.

Praktik di lapangan mewajibkan JSA disusun oleh pengawas pekerjaan bersama operator alat berat dan personel K3 sebelum izin kerja (Permit to Work) dikeluarkan. Dokumen ini harus ditandatangani oleh semua personil yang terlibat sebagai bukti pemahaman terhadap risiko kerja. Bagi kontraktor, JSA yang detail sangat membantu operator memahami bahaya spesifik seperti kabel listrik udara (overhead line) atau stabilitas tanah saat penempatan alat. Ketidadaan JSA dalam pekerjaan berisiko tinggi sering menjadi temuan mayor dalam audit keselamatan dan dapat mengakibatkan penghentian pekerjaan seketika oleh departemen HSE.