Masa Sanggah

Masa Sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta tender yang merasa dirugikan oleh hasil evaluasi Pokja untuk menyampaikan keberatan secara tertulis melalui SPSE. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, masa sanggah berlangsung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. Sanggah hanya dapat diajukan apabila terdapat penyimpangan terhadap regulasi pengadaan, adanya rekayasa yang menghalangi persaingan sehat, atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.

Bagi kontraktor, masa ini adalah kesempatan hukum terakhir sebelum kontrak diterbitkan. Penyedia harus menyampaikan bukti material yang kuat dan bukan sekadar asumsi untuk dapat membatalkan hasil tender. Jika sanggah dinyatakan benar dan diterima, Pokja diwajibkan melakukan evaluasi ulang atau bahkan tender ulang. Praktisi berpengalaman akan memanfaatkan masa sanggah untuk melakukan audit mandiri terhadap dokumen pemenang lelang (jika terbuka) untuk memastikan apakah syarat-syarat teknis yang sangat spesifik telah dipenuhi secara sah oleh kompetitornya.