Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti formal yang menyatakan klasifikasi, kualifikasi, dan kemampuan badan usaha jasa konstruksi untuk melakukan pekerjaan konstruksi. Dasar hukum penerbitan SBU diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LSBU yang telah terakreditasi oleh LPJK dan harus diverifikasi melalui sistem OSS RBA untuk menjadi izin berusaha yang berlaku efektif.

Dalam ekosistem tender, SBU adalah "paspor" utama untuk mengikuti lelang proyek pemerintah maupun swasta. SBU memuat rincian kemampuan keuangan, kepemilikan peralatan, serta pengalaman kerja yang menjadi parameter penilaian kualifikasi penyedia jasa. Praktisi harus memperhatikan masa berlaku SBU selama 3 tahun dan melakukan perpanjangan tepat waktu agar tidak masuk ke dalam daftar hitam atau terhambat saat proses penarikan data kualifikasi di sistem SIKAP oleh panitia pengadaan.