Kode Unit Kompetensi

Kode Unit Kompetensi adalah identifikasi alfanumerik unik yang diberikan kepada setiap unit kompetensi dalam SKKNI, mengikuti format standar yang mencerminkan sektor, bidang, dan nomor urut unit tersebut. Format kode unit umumnya terdiri dari: singkatan sektor (2 huruf), singkatan bidang (3 huruf), singkatan subbidang (2 huruf), kode fungsi (2 digit), dan nomor urut (3 digit), misalnya J.620100.001.01 yang merujuk pada unit kompetensi di sektor TIK. Kode unit yang berakhiran revisi (seperti .02 atau .03) menandakan bahwa unit tersebut telah mengalami pembaruan dari versi sebelumnya.

Penggunaan kode unit kompetensi yang tepat dan terkini adalah kewajiban teknis yang sering diabaikan oleh LSP maupun konsultan di lapangan. Mencantumkan kode unit yang salah atau sudah digantikan versi lebih baru dalam skema sertifikasi atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan adalah kesalahan yang dapat mengakibatkan penolakan sertifikat oleh pihak pengguna yang melakukan verifikasi. Sebelum mengajukan skema baru atau memperbarui skema yang ada ke BNSP, LSP wajib memverifikasi bahwa seluruh kode unit kompetensi yang digunakan merujuk pada SKKNI versi aktif yang masih berlaku.