TUK (Tempat Uji Kompetensi) Listrik

TUK Listrik adalah tempat yang memenuhi persyaratan teknis dan fasilitas untuk melaksanakan uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di bawah koordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). TUK dapat berupa workshop permanen di lembaga diklat, laboratorium universitas, maupun fasilitas kerja nyata di lokasi proyek konstruksi kelistrikan (TUK Sewaktu).

Kriteria kelayakan TUK ditetapkan oleh BNSP dan diverifikasi oleh tim akreditasi dari kementerian. TUK wajib menyediakan peralatan kerja, alat ukur yang terkalibrasi, serta perlengkapan K3 yang memadai sesuai dengan okupasi jabatan yang diujikan. Keberadaan TUK yang terstandarisasi sangat krusial untuk memastikan bahwa demonstrasi kemampuan praktik tenaga teknik dapat dilakukan dalam kondisi yang aman dan merepresentasikan situasi kerja nyata.

Bagi perusahaan yang memiliki banyak tenaga teknik, bekerja sama dengan LSP untuk menjadikan fasilitas internal sebagai TUK Mandiri dapat meningkatkan efisiensi biaya sertifikasi. Praktisi menyarankan agar TUK selalu menjaga kebersihan dan akurasi alat ukur (seperti Earth Tester atau Insulation Tester) karena kegagalan alat saat ujian dapat mempengaruhi hasil asesmen kompetensi tenaga teknik secara tidak adil dan menghambat proses sertifikasi perusahaan.