Informasi Tender update setiap hari
Informasi Tender dari ratusan LPSE di seluruh Indonesia. Jangan sampai ketinggalan
Tentang LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
- Meningkatkan akses informasi kepada masyarakat
- Meningkatkan peran serta media massa dan masyarakat dalam pembangunan
- Mengembangkan media teknologi informasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian Budaya
- Meningkatkan pemberdayaan tehnologi informasi, pos dan telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan efesiensi dan efektivitas kerja
- Meningkatan kualitas sumber daya manusia
- LPSE System Provider Pada LPSE Sistem Provider ini menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat website sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri. LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal:
- sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
- pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
- melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses
- melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) Dibawah ini merupakan gambar diagram jaringan LPSE System Provider.
- LPSE Service Provider Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
- Penanggung Jawab
- Ketua
- Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
- Bidang Registrasi dan Verifikasi
- Bidang Layanan Pengguna
LPSE Service Provider berfungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat). Dibawah ini merupakan gambar diagram jaringan LPSE Service Provider
Alasan Diperlukan LPSE untuk mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.
LPSE Mempunyai Fungsi sebagai berikut :
- Mengelola sistem e-Procurement.
- Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa