Lelang Gagal

Lelang Gagal atau Tender Gagal adalah situasi di mana proses pemilihan penyedia tidak menghasilkan pemenang karena kondisi tertentu yang diatur dalam Pasal 51 Perpres No. 16 Tahun 2018. Penyebabnya bisa karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, tidak ada peserta yang lulus evaluasi, adanya kesalahan dalam dokumen pemilihan, atau ditemukan praktik kolusi. Jika tender dinyatakan gagal, Pokja dapat melakukan evaluasi ulang, tender ulang, atau penunjukan langsung tergantung pada kondisinya.

Bagi pelaku usaha, tender gagal berarti pemborosan waktu dan biaya persiapan dokumen. Namun, ini juga bisa menjadi peluang jika tender ulang dilakukan dengan revisi spesifikasi atau HPS yang lebih masuk akal. Praktisi disarankan untuk menganalisis Berita Acara Hasil Pemilihan untuk memahami mengapa tender gagal, sehingga dapat memperbaiki strategi penawaran pada putaran berikutnya. Dalam proyek konstruksi yang mendesak, tender gagal berulang kali seringkali memaksa pemerintah untuk mengubah metode pengadaan menjadi lebih fleksibel.