SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja)

SKK Konstruksi adalah bukti tertulis pengakuan kompetensi kerja bagi tenaga kerja konstruksi yang diterbitkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan dicatatkan oleh LPJK. Sesuai dengan UU Jasa Konstruksi dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, SKK menggantikan format lama SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). Sertifikat ini memiliki jenjang 1 sampai 9 yang disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja personil, mulai dari jenjang operator hingga ahli utama.

Bagi perusahaan konstruksi, SKK personil adalah aset administratif yang menentukan kelulusan permohonan SBU. Satu personil hanya dapat digunakan sebagai Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) atau Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) dengan batasan jumlah tertentu sesuai regulasi terbaru. Konsultan sering mengingatkan agar perusahaan memantau masa berlaku SKK secara digital melalui QR Code yang tervalidasi di sistem SIKI, karena SKK yang kedaluwarsa atau personil yang terdaftar di perusahaan lain (tumpang tindih) akan mengakibatkan pembekuan sertifikat badan usaha secara otomatis.