Hiperkes (Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja)

Hiperkes adalah singkatan dari Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, yang merupakan cabang ilmu dan praktik K3 yang berfokus pada pengenalan, evaluasi, dan pengendalian faktor bahaya lingkungan kerja yang dapat memengaruhi kesehatan pekerja. Hiperkes mencakup pengukuran faktor fisika, kimia, biologi, dan ergonomi di tempat kerja, serta program kesehatan kerja preventif dan kuratif.

Dokter Hiperkes adalah dokter perusahaan yang telah mendapat pelatihan khusus K3 dan bertugas mengelola program kesehatan kerja, termasuk pelaksanaan MCU, diagnosis PAK, dan pengelolaan P3K. Pelatihan Hiperkes untuk dokter perusahaan diatur dalam Permenaker No. 1 Tahun 1976. Dokter perusahaan yang tidak memiliki sertifikat Hiperkes tidak dapat menerbitkan surat keterangan sehat untuk keperluan SIO operator.

Dalam proses pengurusan SIO, calon operator wajib menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki sertifikat Hiperkes. Di lapangan, persyaratan ini sering menjadi bottleneck dalam proses pengurusan SIO massal untuk proyek yang membutuhkan banyak operator dalam waktu singkat, sehingga konsultan perlu menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lebih awal.