Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB)

SIMPKB adalah sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi pemegang SKK Konstruksi jenjang ahli. Berdasarkan Permen PUPR No. 12 Tahun 2021, setiap tenaga ahli diwajibkan mengumpulkan nilai kredit (SKPK) melalui berbagai aktivitas seperti seminar, pelatihan, atau penulisan karya ilmiah sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan SKK di masa mendatang.

Bagi tenaga ahli di lapangan, SIMPKB merupakan instrumen wajib untuk mencatat rekam jejak profesional mereka secara digital. Ketidakterpenuhan nilai SKPK dapat menyebabkan tenaga ahli kehilangan haknya untuk memperpanjang sertifikat kompetensi, yang berdampak langsung pada gugurnya kualifikasi perusahaan tempatnya bernaung saat audit SBU. Konsultan dan praktisi konstruksi disarankan untuk secara aktif mengikuti kegiatan pengembangan yang terakreditasi oleh LPJK agar poin kredit mereka tercatat secara otomatis dalam sistem database nasional.