Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Sanggah dan Sanggah Banding

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Sanggah adalah protes tertulis dari peserta lelang yang merasa berkeberatan atas hasil pemilihan pemenang karena adanya indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau persaingan tidak sehat. Sementara Sanggah Banding adalah protes lanjutan yang diajukan ke tingkat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) jika jawaban sanggah dari Pokja dianggap tidak memuaskan.

Mekanisme ini diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021. Masa sanggah biasanya berlangsung selama 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang. Untuk sanggah banding, peserta diwajibkan memberikan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% dari nilai HPS (untuk pekerjaan konstruksi) sebagai bentuk keseriusan agar tidak terjadi sanggahan semu yang bertujuan menghambat proyek.

Bagi pebisnis, menggunakan hak sanggah adalah langkah legal untuk melindungi kepentingan perusahaan. Namun, sanggahan harus berbasis data dan regulasi yang jelas, bukan sekadar opini ketidakpuasan. Praktisi menyarankan untuk melakukan audit mandiri terhadap dokumen pemenang (jika tersedia publik) sebelum mengajukan sanggah. Jika sanggahan diterima, Pokja dapat diperintahkan untuk melakukan evaluasi ulang atau bahkan membatalkan tender, yang memberikan kesempatan kedua bagi perusahaan untuk memenangkan paket tersebut.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut. Catatan sistem: entri memiliki cap waktu pembaruan di basis data.