Kemampuan Dasar (KD)

Kemampuan Dasar (KD) adalah nilai pengalaman tertinggi yang pernah dikerjakan oleh sebuah perusahaan pada subklasifikasi atau bidang yang sama dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. KD menjadi syarat mutlak bagi perusahaan kualifikasi Menengah dan Besar untuk dapat mengikuti tender proyek dengan nilai tertentu.

Rumus perhitungan KD diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, yaitu 3 x Npt (Nilai Pengalaman Tertinggi). KD berfungsi sebagai alat filter bagi Pokja untuk memastikan bahwa pemenang tender adalah perusahaan yang memang memiliki kapasitas teknis dan manajerial yang setara dengan besaran proyek yang akan dikerjakan, guna meminimalkan risiko proyek mangkrak.

Bagi praktisi tender, KD sering menjadi hambatan utama dalam memenangkan proyek besar jika perusahaan jarang mengerjakan proyek dengan nilai signifikan. Strategi yang umum dilakukan adalah membentuk Kerjasama Operasional (KSO) dengan perusahaan lain untuk menggabungkan nilai KD. Namun, peserta harus jeli membaca syarat KD dalam Dokumen Pemilihan; kesalahan perhitungan KD oleh tim estimator dapat menyebabkan penawaran langsung gugur pada tahap evaluasi kualifikasi meskipun harga yang diajukan adalah yang terendah.