PJSBU (Penanggung Jawab Sub-Klasifikasi Badan Usaha)

PJSBU adalah tenaga ahli bersertifikat yang ditunjuk badan usaha untuk bertanggung jawab secara spesifik pada satu sub-klasifikasi usaha tertentu. Berbeda dengan PJTBU yang bertanggung jawab secara makro teknis perusahaan, PJSBU memiliki fokus yang lebih spesialis pada detail teknis pengerjaan bidang tertentu. Misalnya, pada perusahaan kontraktor kualifikasi besar, diperlukan beberapa PJSBU untuk menaungi sub-bidang pembangunan gedung, jalan raya, dan jembatan secara terpisah sesuai dengan spesialisasi keahlian mereka.

Ketentuan PJSBU diatur dalam skema sertifikasi badan usaha sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021. Persyaratan jenjang SKK bagi PJSBU biasanya mengikuti kualifikasi perusahaan; semakin tinggi kualifikasi badan usaha (Besar), maka jenjang SKK yang diminta untuk PJSBU juga semakin tinggi. PJSBU berperan dalam menyusun metode teknis yang spesifik dan memastikan kualitas material serta pengerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja konstruksi guna menjamin mutu hasil akhir yang maksimal.

Bagi kontraktor, ketersediaan PJSBU yang kompeten sangat menentukan kemampuan perusahaan dalam melakukan diversifikasi layanan atau mengambil paket pekerjaan dengan berbagai sub-klasifikasi. Dalam proses evaluasi tender, profil PJSBU seringkali diperiksa secara mendalam oleh Pokja Pemilihan untuk memastikan bahwa personel tersebut benar-benar ahli di sub-bidang yang ditawarkan. Praktisi menyarankan perusahaan untuk mengikat PJSBU dengan komitmen jangka panjang, karena penggantian personel inti di tengah proses registrasi SBU seringkali menjadi kendala administratif yang memakan waktu lama di portal sistem informasi jasa konstruksi (SIKI).