Kamus jasa konstruksi
Evaluasi Kewajaran Harga
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
Evaluasi Kewajaran Harga adalah proses pemeriksaan detail yang dilakukan oleh Pokja terhadap rincian biaya penawaran penyedia yang nilainya di bawah 80% dari HPS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga yang sangat rendah tersebut tetap dapat menjamin penyelesaian pekerjaan sesuai kualitas dan spesifikasi yang diminta tanpa risiko kegagalan proyek.
Prosedur evaluasi ini diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Penyedia akan diminta memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti harga satuan material, upah kerja, serta biaya overhead. Jika penyedia tidak dapat membuktikan kewajaran harganya, maka penawaran tersebut akan dinyatakan gugur dan jaminan penawaran (jika ada) dapat dicairkan oleh pemerintah.
Konteks praktis bagi pebisnis adalah hati-hati dalam melakukan "Bidding War" atau perang harga. Menurunkan harga terlalu jauh demi memenangkan tender tanpa perhitungan yang matang akan berakibat fatal pada tahap klarifikasi ini. Praktisi menyarankan agar perusahaan selalu menyiapkan dokumen pendukung seperti surat dukungan pabrik atau faktur pembelian material terakhir sebagai bukti bahwa harga rendah yang ditawarkan adalah hasil dari efisiensi manajemen, bukan pengurangan kualitas material atau upah pekerja yang melanggar aturan.