Sengketa Kontrak

Sengketa Kontrak adalah perbedaan pendapat atau pertentangan antara PPK dan Penyedia mengenai pelaksanaan kontrak pengadaan yang telah ditandatangani. Berdasarkan Pasal 85 Perpres No. 16 Tahun 2018, penyelesaian sengketa kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. LKPP menyediakan Dewan Sengketa (Dispute Board) sebagai forum mediasi untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses peradilan yang lama dan mahal.

Bagi pelaku usaha, sengketa biasanya dipicu oleh masalah keterlambatan pembayaran, klaim pekerjaan tambah yang ditolak, atau pengenaan denda yang dianggap tidak adil. Praktisi hukum menyarankan agar penyedia selalu mengutamakan jalur musyawarah dan mediasi untuk menjaga hubungan baik dengan instansi pemerintah. Namun, jika mediasi gagal, pastikan seluruh bukti tertulis (korespondensi dan berita acara) telah tersusun rapi untuk memperkuat posisi hukum perusahaan di hadapan majelis arbitrase atau hakim pengadilan negeri.