Pengkaji Teknis

Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki sertifikat kompetensi untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung. Mereka bertindak sebagai pihak independen yang mengevaluasi apakah kondisi riil fisik gedung masih sesuai dengan standar teknis keamanan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, peran pengkaji teknis sangat sentral dalam proses penerbitan SLF, terutama untuk bangunan gedung yang sudah berdiri (eksisting). Pengkaji wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) pada jenjang ahli yang relevan. Mereka bertanggung jawab penuh secara profesi atas kebenaran laporan kajian yang mereka tanda tangani; setiap malpraktik atau kelalaian dalam asesmen dapat berujung pada pencabutan lisensi profesi dan tuntutan hukum.

Bagi pelaku usaha, memilih pengkaji teknis yang berpengalaman adalah langkah strategis. Pengkaji yang kompeten mampu memberikan solusi teknis (remedial works) yang efisien jika ditemukan ketidaksesuaian pada struktur gedung tua. Praktisi menyarankan agar pemilik gedung melakukan pra-asesmen internal sebelum mengundang pengkaji teknis resmi, agar perbaikan minor pada sistem utilitas dapat diselesaikan terlebih dahulu, sehingga proses audit resmi berjalan lancar tanpa banyak catatan perbaikan yang menghambat terbitnya SLF.