TKK (Tenaga Kerja Konstruksi)

Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) adalah setiap orang yang bekerja di bidang jasa konstruksi dengan kompetensi tertentu sesuai klasifikasi dan kualifikasi. TKK terbagi menjadi Tenaga Kerja Ahli (TKA) dan Tenaga Kerja Terampil (TKT), yang wajib memiliki sertifikat kompetensi sah sesuai dengan regulasi jasa konstruksi nasional.

Kewajiban sertifikasi TKK diatur dalam Pasal 70 UU No. 2 Tahun 2017. Tenaga kerja tanpa sertifikat dapat diberhentikan dari tempat kerja, dan pengusaha yang mempekerjakan TKK tidak bersertifikat dapat dikenai sanksi denda administratif yang berat oleh instansi pembina atau pengawas ketenagakerjaan setempat.

Di lapangan, TKK adalah aset utama kontraktor untuk pemenuhan grade perusahaan. Ketersediaan TKK bersertifikat menentukan kualifikasi badan usaha di SBU. Praktisi K3 menekankan bahwa TKK tersertifikasi memiliki kesadaran keselamatan lebih tinggi. Perusahaan saat ini cenderung membiayai sertifikasi TKK sebagai investasi patuh regulasi dan menjaga mutu hasil pekerjaan serta keselamatan kerja di lingkungan proyek infrastruktur.