DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

DPMPTSP adalah instansi pemerintah di tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu. Peran DPMPTSP diatur dalam Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 sebagai administrator lokal yang melakukan verifikasi teknis dan pengawasan lapangan terhadap pelaku usaha yang terdaftar di sistem OSS. Meskipun sistem perizinan bersifat nasional, koordinasi mengenai KKPR lokal, persetujuan lingkungan tingkat daerah, dan pengawasan rutin tetap menjadi wewenang dinas ini bersama instansi teknis terkait di daerah.

Bagi pelaku usaha, menjalin komunikasi yang baik dengan DPMPTSP setempat sangat penting untuk kelancaran bisnis. Instansi ini berfungsi sebagai pusat konsultasi (helpdesk) jika terjadi kendala teknis pada sistem OSS RBA di wilayah tersebut. Praktisi investasi sering memanfaatkan data realisasi investasi yang dirilis DPMPTSP untuk melakukan analisis pasar dan potensi pengembangan wilayah. Perusahaan wajib merespons setiap permintaan klarifikasi atau jadwal inspeksi lapangan yang diajukan oleh dinas ini guna menjaga skor kepatuhan perusahaan dalam database perizinan nasional.