Audit Lisensi LSP

Audit Lisensi LSP adalah kegiatan pengawasan berkala yang dilakukan oleh BNSP terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap sistem manajemen mutu sertifikasi. Audit ini mencakup pemeriksaan dokumen administrasi, verifikasi data asesi dan asesor, serta peninjauan lapangan terhadap operasional TUK dan proses uji kompetensi yang telah dilakukan selama periode tertentu.

Prosedur audit merujuk pada Pedoman BNSP 201 dan 202. Jika dalam audit ditemukan ketidaksesuaian berat (major non-conformity), BNSP memiliki kewenangan untuk membekukan atau mencabut lisensi LSP tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dan industri terhadap integritas seluruh sertifikat yang diterbitkan atas nama sistem sertifikasi nasional.

Bagi pengelola LSP, audit ini merupakan momen penting untuk melakukan perbaikan sistem. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, informasi mengenai status lisensi LSP (aktif/beku) sangat krusial untuk dipantau melalui portal resmi BNSP. Praktisi menyarankan agar perusahaan hanya mengirimkan karyawannya ke LSP yang memiliki rekam jejak audit yang baik dan status lisensi yang jelas, guna menghindari risiko kepemilikan sertifikat yang tidak sah secara sistem akibat pencabutan lisensi lembaga penerbitnya.