SBU (Sertifikat Badan Usaha)

SBU adalah bukti pengakuan formal atas klasifikasi dan kualifikasi kemampuan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, SBU merupakan dokumen wajib dalam persyaratan kualifikasi tender konstruksi di Indonesia. Sertifikat ini membagi perusahaan ke dalam kategori Kecil, Menengah (M1, M2), atau Besar (B1, B2) berdasarkan nilai kekayaan bersih dan pengalaman proyek.

Bagi pemilik perusahaan, memelihara validitas SBU sangat penting karena proses perpanjangannya kini melibatkan integrasi sistem OSS RBA dan Siki LPJK. Perubahan regulasi melalui PP No. 5 Tahun 2021 menuntut kesesuaian antara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode subklasifikasi pada SBU. Ketidaksesuaian kode subklasifikasi dengan paket pekerjaan yang dilelang di LPSE merupakan penyebab utama gugurnya peserta tender pada tahap evaluasi administrasi.