Audit SMK3

Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012, audit ini dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan. Hasil audit akan menentukan apakah perusahaan berhak mendapatkan sertifikat perak (pencapaian 70-84%) atau bendera emas (pencapaian 85-100%) sebagai bukti tingkat kematangan penerapan sistem keselamatan.

Bagi perusahaan yang ingin lolos CSMS dengan skor tinggi di perusahaan minyak dan gas, memiliki hasil audit SMK3 yang memuaskan adalah hal yang wajib. Proses audit melibatkan verifikasi dokumen SOP, rekaman pelatihan karyawan, inspeksi peralatan, hingga wawancara dengan pekerja lapangan. Konsultan K3 biasanya melakukan Internal Audit atau Gap Analysis terlebih dahulu sebelum mengundang auditor eksternal guna memastikan tidak ada temuan kategori "Kritikal" yang dapat membatalkan sertifikasi. Keberhasilan dalam audit SMK3 menunjukkan bahwa manajemen memiliki kontrol yang kuat terhadap risiko operasional dan kepatuhan hukum tenaga kerja.