Subklasifikasi SBU

Subklasifikasi SBU adalah pengelompokan lebih spesifik di dalam klasifikasi bidang usaha konstruksi yang mendeskripsikan jenis pekerjaan atau layanan yang dapat dilaksanakan oleh badan usaha. Setiap subklasifikasi memiliki kode KBLI yang unik dan persyaratan tenaga ahli serta pengalaman yang berbeda. Contoh: dalam klasifikasi Bangunan Gedung, terdapat subklasifikasi seperti Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi Gedung Perkantoran, dan Konstruksi Gedung Industri.

Daftar lengkap subklasifikasi SBU beserta persyaratan teknisnya ditetapkan dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Setiap subklasifikasi memiliki persyaratan minimum jumlah dan kualifikasi SKK Konstruksi tenaga ahli yang harus dimiliki badan usaha, disesuaikan dengan kualifikasi usaha (Kecil, Menengah, atau Besar) yang dimohonkan.

Kesalahan pemilihan subklasifikasi SBU merupakan penyebab paling umum gugurnya peserta dalam evaluasi kualifikasi tender. Pokja Pemilihan memeriksa kesesuaian subklasifikasi SBU dengan kode KBLI pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Perusahaan yang aktif mengikuti berbagai jenis tender disarankan melakukan pemetaan subklasifikasi yang dimiliki versus subklasifikasi yang dibutuhkan dalam target pasar, kemudian merencanakan penambahan subklasifikasi secara bertahap.