SKTK (Sertifikat Keterampilan Kerja)

SKTK adalah istilah lama yang digunakan untuk merujuk pada bukti kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi tingkat keterampilan (tukang atau mandor). Namun, dalam regulasi terbaru pasca berlakunya UU Cipta Kerja, istilah SKTK secara resmi telah dihapus dan dilebur ke dalam satu sistem penamaan tunggal yaitu SKK Konstruksi. Tenaga kerja yang sebelumnya memegang SKTK kini harus melakukan konversi atau sertifikasi ulang menjadi SKK Jenjang 1, 2, atau 3 (Operator) sesuai dengan kualifikasi kerjanya.

Secara historis, SKTK didasarkan pada peraturan lama LPJK sebelum masa transisi ke sistem LSP berlisensi BNSP. Meskipun dokumen lama mungkin masih berlaku hingga masa kedaluwarsanya habis, dalam setiap proses administrasi tender terkini, pemberi kerja biasanya mewajibkan penggunaan format SKK terbaru yang memiliki fitur QR Code. Perubahan ini bertujuan untuk menyatukan standar penjenjangan kompetensi secara nasional agar tidak ada perbedaan perlakuan antara tenaga terampil dan tenaga ahli dalam hal pengakuan legalitas profesionalisme di lapangan.

Bagi pelaksana lapangan atau mandor, transisi dari SKTK ke SKK mewajibkan mereka untuk lebih tertib dalam dokumentasi pengalaman kerja. Konsultan menyarankan para pemegang SKTK lama segera mengurus proses sertifikasi ulang melalui LSP yang relevan agar status kompetensinya tetap terekam dalam portal SIKI LPJK. Ketiadaan data yang valid dalam sistem informasi kementerian dapat menghambat penugasan pekerja pada proyek-proyek resmi pemerintah yang mensyaratkan setiap pekerja di lapangan wajib tersertifikasi sesuai dengan mandat undang-undang jasa konstruksi yang berlaku saat ini.